Posts

Showing posts from October, 2018

MASALAH HUKUM PERCAMPURAN SISWA - SISWI DALAM SATU KELAS GEDUNG SEKOLAH

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum bagaimana hukum sekolah. Murid cewek dan cowok dicampur 1 sekolah / kelas. Bahkan ada sekolah yang seragam nya buka-buka aurat (rok pendek ) ! Boleh kah kita bilang sekolah yang seperti itu tempat maksiat..! [ Chafaney Racer ]. JAWABAN :   Kami kutipkan hasil bahtsul masaail FBMP sebagai berikut : Deskripsi Masalah Campur Aduk Siswa-Siswi : Hampir di setiap lembaga pendidikan di Indonesia dari tingkat bawah sampai perguruan tinggi tidak membatasi antara siswa dan siswi dalam satu kelas. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya fitnah seperti pacaran, ikhtilat DLL. Pertanyaan: 1. Apakah lembaga tersebut tergolong madzinnatul ikhtilat? 2. Bagaimana hukum menjalankan pendidikan di lembaga tersebut? 3. Apa yang harus di lakukan pimpinan/pengurus, menyikapi permasalahan di atas? [Al-Islah, Bringin]   Jawaban : 1. Tergolong madzinnatul ikhtilat (tempat diduga kuat terjadi percampuran/ikhtilat). Referensi § Isadur