Posts

Showing posts from May, 2013

Memasyarakatkan Syarat-Syarat Makmum yang kurang di ketahui masyarakat

Image
    Memasyarakatkan Syarat-Syarat Makmum yang kurang di ketahui masyarakat Oleh Kang MuSlimin di PASURAN PUTU SANTRI N-H ( Berkas ) · https://www.facebook.com/groups/PutuSantriNH/doc/436358849793309/ Makmum ialah orang shalat yang niat berjamaah dengan imam. Makmum Muwafiq ialah orang yang niat shalat berjamaah sejak pertama sampai terahir mengikuti pekerjaan shalat yang dilakukan oleh imam. Makmum Masbuq ialah orang shalat niat berjamaah setelah imam selesai satu rekaat atau lebih, atau setelah selesai imam membaca fatihah. Adapun Makmum Mufaraqah ialah orang yang makmum di tengah shalat hendak memisahkan diri ( munfarid ) dari jamaah karena sesuatu hal dan kemudian menyelesaikan shalatnya secara pribadi tanpa menganut pada imam. SYARAT-syarat makmum hendaklah dimasyhurkan dan dimasyarakatkan kepada orang-orang yang belum faham. Diantara mereka banyak yang mengrjakan shalat berjamaah, tetapi hanya sekedar ikut-ikutan, dan tidak mau belajar tata cara

BOM BUNUH DIRI

Image
    Pelaku Bom Bunuh Diri apakah termasuk syahid..?! 1) Apa sajakah kriteria agar terpenuhi status mati syahid dengan prospek masuk surga menurut pandangan ulama ahli syari’at ? Jawaban : Kriteria Syahid, dengan prospek masuk surga mencakup 2 golongan: a) Syahid dunia akhirat:; adalah orang yang mati dalam medan peperangan melawan orang kafir dan dia mati sebab perang. b) Syahid akhirat; adalah orang yang mati dengan sebab-sebab syahadah sebagaimana berikut: antara lain: tenggelam , sakit perut, tertimpa reruntuhan, dll. المراجع: هامش القليوبى و عميره جز 1 ص : 337 إعْلَمْ أَنَّ المُصَنِّفَ (النَّوَويَّ) رَحِمَه اللهُ ذَكرَ فِي ضَابِطِ الشَّهيدِ ثلاثَ قُيُودٍ المَوتَ حَالَ القِتالِ وَكَونَهُ قِتالُ كُفَّارٍ وكَونَهُ بِسَببِ قِتالٍ. Terjemah : Ketahuilah bahwa sesungguhnya musonnif (Imam Nawawi) dalam hal definisi mati sahid menuturkan tiga syarat, yaitu mati ketika berperang, perangnya melawan kafir, dan matinya karena sebab berperang. متن الش

TENTANG SUWUK atua SUWU'AN

Image
 INI TENTANG SUWOK dan HUKUMNYA SUWU'AN Masyarakat kita telah lama mengenal pengobatan penyakit melalui doa-doa yang disebut suwuk. Bagaimanakah hukum pengobatan dengan cara suwuk?   Sesungguhnya di dalam al-Qur’an telah dijelaskan: وَتُبْرِىءُ الأَكْمَهَ وَالأَبْرَصَ بِإِذْنِي (الماءدة:110) Dan (ingatlah) di waktu kamu (Nabi Isa) menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, (QS. Al-Maidah: 110). Tentang pengobatan dengan menggunakan suwuk ini pernah ditanyakan pada Rasulullah dalam sebuah hadits berikut: عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا ». (سنن أبى دا ود,جز 1, 230) Dari ‘Auf bin Malik berkata, bahwasannya kami mengobati penyakit dengan menggunakan suwuk pada zaman jahiliyah, lalu kami bertanya kepada Rasul, wah

RUWATAN

Pengertian Ruwat/Ruwatan Kata “ruwat” mempunyai arti terlepas (bebas) dari nasib buruk yang akan menimpa. Ruwatan atau meruwat berarti upaya manusia untuk membebaskan seseorang yang menurut kepercayaan akan tertimpa nasib buruk, dengan cara melaksanakan suatu upacara dan tata cara tertentu. Menurut kepercayaan sebagian masyarakat (jawa: Gugon Tuhon) bahwa sebagian orang yang mempunyai kriteria tertentu itu dalam hidupnya di dunia ada yang akan tertimpa nasib buruk. Asal Muasal Adanya Ruwatan Dalam cerita pewayangan ada seorang tokoh yang bernama "BETHORO GURU" atau "SANG YANG GURU", dia beristrikan dua orang istri. Dari istri pademi dia menurunkan seorang anak laki-laki bernama WISHNU. setelah dewasa Wishnu menjadi orang yang berbudi pekerti baik, sementara dari istri selir dia juga menurunkan seorang anak laki-laki bernama BETHORO KOLO. Setelah dewasa Bethoro Kolo menjadi orang jahat, konon kesurupan setan. Dia sering mengganggu jalma ma