Posts

Showing posts from October, 2012

perjodohan dan restu orang tua mekso kawen

Image
perJodoh dan Restu Orang Tua mekso kawen Oleh Kang Slimin di PASURAN PUTU SANTRI N-H   “WIWITING TRESNO JALARAN SONGKO KULINO” itulah peribahasa Jawa dari anak muda zaman sekarang yang lagi kasmaran sama teman sendiri, tak terkecuali Roni dan Rani (nama samaran). Mengapa tidak, awalnya mereka hanya teman biasa di sekolah SMP-nya. Lama-kelamaan  karena sudah terbiasa maka timbulah yang namanya cinta. Hubungan mereka masih abadi sampai meneruskan ilmu agamanya yaitu mondok di pesantren, tapi sayang seribu kali sayang, hubungan mereka kandas alias tak terbalas oleh orang tua Rani saat Roni hendak meminangnya. Karena orang tua Rani punya pilihan lain, orang tua Rani beranggapan, “Hubungan anak muda zaman sekarang itu berawal nafsu bukan cinta”. Akhirnya Rani terpaksa mengikuti kemauan orang tuanya yakni dipe rsunting oleh lelaki pilihan ortunya sekalipun dalam hatinya sakit tiada tara. Bukan itu saja, calon suami Rani ternyata seorang preman jalanan yang tidak perna

Hukum mengambil giliran arisan

Image
    Hukum mengambil giliran arisan Masalah Pada saat ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi suatau cara sebagai berikut A, B, dan C berarisan, A mendapat giliran menerima arisan tetapi ridlo haknya diterima oleh B yang juga anggota arisan, namun belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti rugi semacam jual beli hak, umpamanya : Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,- Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain waktu. Pertanyaan : Bernama aqad apakah pergantian semacam ini? Jawab : Ala sabili al ihtiyat (menurut pendapat yang berhati-hati) aqad semacam itu termasuk aqad Qardlu jarro Naf ’ an (hutang dengan menarik keuntungan) yang hukumnya tidak boleh (haram) kecuali jika tidak ada janji dalam aqad (Fu al-sulbi al-aqdi)