Posts

Showing posts from 2012

Ajari Aku Menjadi Anak Sholeh Shobatku....!!!

Image
Oleh Kang Slimin konon katanya Kehidupan rumah tangga bagaikan bahtera yang mengarungi samudra yang luas. Terkadang badai dan ombak menghempas bahtera rumah tangga yang membuat bahtera itu menjadi retak. Itulah yang terjadi pada seorang Ibu. Sosoknya sederhana. Tahapan hidupnya penuh guncangan. Bahtera keluarganya terhempas badai dan gelombang ditengah samudra kehidupan. Dirinya harus berpisah dengan suami yang sangat dicintainya. Pengorbanan cintanya begitu luar biasa. Rumah tangga yang dijalin selama sepuluh tahun harus kandas. Dirasakan sebagai pukulan telak. Bersamaan dengan itu jiwanya menginginkan rasa aman dan kesejukan. Dibutuhkan pelabuhan untuk menyandarkan keletihan dan kepiluan jiwa. Ibunya yang dicintainya berpulang ke Rahmatullah. Dia tidak tahu harus apa yang dilakukannya. "Saya yakin ini adalah wujud kasih sayang Allah kepada saya." tuturnya lirih. Airmata berlinang. Wajahnya tertutupi oleh jilbabnya yang panjang. Angin berhembus menyegarkan seola

perjodohan dan restu orang tua mekso kawen

Image
perJodoh dan Restu Orang Tua mekso kawen Oleh Kang Slimin di PASURAN PUTU SANTRI N-H   “WIWITING TRESNO JALARAN SONGKO KULINO” itulah peribahasa Jawa dari anak muda zaman sekarang yang lagi kasmaran sama teman sendiri, tak terkecuali Roni dan Rani (nama samaran). Mengapa tidak, awalnya mereka hanya teman biasa di sekolah SMP-nya. Lama-kelamaan  karena sudah terbiasa maka timbulah yang namanya cinta. Hubungan mereka masih abadi sampai meneruskan ilmu agamanya yaitu mondok di pesantren, tapi sayang seribu kali sayang, hubungan mereka kandas alias tak terbalas oleh orang tua Rani saat Roni hendak meminangnya. Karena orang tua Rani punya pilihan lain, orang tua Rani beranggapan, “Hubungan anak muda zaman sekarang itu berawal nafsu bukan cinta”. Akhirnya Rani terpaksa mengikuti kemauan orang tuanya yakni dipe rsunting oleh lelaki pilihan ortunya sekalipun dalam hatinya sakit tiada tara. Bukan itu saja, calon suami Rani ternyata seorang preman jalanan yang tidak perna

Hukum mengambil giliran arisan

Image
    Hukum mengambil giliran arisan Masalah Pada saat ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi suatau cara sebagai berikut A, B, dan C berarisan, A mendapat giliran menerima arisan tetapi ridlo haknya diterima oleh B yang juga anggota arisan, namun belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti rugi semacam jual beli hak, umpamanya : Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,- Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain waktu. Pertanyaan : Bernama aqad apakah pergantian semacam ini? Jawab : Ala sabili al ihtiyat (menurut pendapat yang berhati-hati) aqad semacam itu termasuk aqad Qardlu jarro Naf ’ an (hutang dengan menarik keuntungan) yang hukumnya tidak boleh (haram) kecuali jika tidak ada janji dalam aqad (Fu al-sulbi al-aqdi)

SISTEMATIKA SUMBER HUKUM ISLAM

Image
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkunganhidupnya.Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya. Ciri khas hukum Islam, yakni berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa, menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan, pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam. Banyak teori tentang sumber hukum Islam, teta

WANITA PERKASA BIN BOJO LANANG LORO, TELU, PAPAT (poliandri)

Image
Oleh Khoirul Muslimin / Kang Slimin   Pengertian Poliandri Poliandri adalah Satu orang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung. sebelum mbahas hukum. menarik kiranya membuka kabar yang menjadi isnpirasi penulisan tata aturan hukum islam tentang perempuan yang memiliki suami lebih dari satu.... ================== Seorang suami memiliki lebih dari satu isteri adalah hal wajar, dan lumrah terjadi, populer disebut Poligami. Aktifitas yang sering dikaitkan dengan bias gender ini sudah tua umurnya, akrab dengan kaum manusia dari jaman ke jaman. Namun bagaimana jika kita melihat kondisi sebaliknya, yakni Poliandri. Tentu akan terlihat asing bagi kita jika dilingkungan sekitar ada seorang wanita mempunyai 2 atau lebih suami. Namun bukan berarti Poliandri tidak ada yang mempraktekan, artinya ada. Begitupu