Posts

Showing posts from January, 2013

MAKAN NASI BERKAT

Pada umumnya, orang yang menyelenggarakan hajat tahlilan itu menyediakan makanan untuk diberikan kepada orang-orang yang diundang dan dimintai bantuan bacaan tahlil itu dengan niat sebagai sedekah. Dalam rangkaian acara tahlil, pahala sedekah makanan itu biasanya juga dinikatkan untuk arwah yang dituju. Oleh karena itu, acara tahlil yang khusus untuk pengiriman do’a semacam itu sering dinamakan sedekah, perubahan ucapan dari kata shadaqah. Sedekah makan itu biasanya baru disuguhkan atau dibagikan setelah selesainya doa dalam tahlil, baik untuk dimakan di tempat atau di bawa pulang. Dengan perkataan lain, sedekah itu diberikan setelah “diberkahi” dengan do’a. Makanan yang sudah diberkahi doa tersebut kemudian disebut “berkat”. Berkat berasal dari bahasa Arab “barkatun”- bentuk jamaknya adalah barakat- yang artinya kebaikan yang bertambah-tambah terus. Penamaan tersebut berdasarkan sabda nabi Muhammad SAW: اجتمعوا على طعام واذكروا الله يبارك لكم فيه “Berkumpullah

JALAN PINTAS MENUJU NERAKA

Berghibahlah, bila engkau merindukan jalan pintas menuju neraka, membuka pintu-pintu siksa yang pedih, dan menarilah di atas penderitaan orang lain. Juga, tertawalah di atas derai air matanya. Jadilah binatang buas yang melahap bangkai-bangkai manusia. Tahukah kalian, ghibah itu lebih hina dari perzinaan atau pelacuran. Imam Ghazali dan Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali kamu melakukan pergunjingan, karena pergunjingan itu lebih berat dari perzinaan. Karena, jika seseorang yang berzina kemudian bertobat maka Allah mengampuninya. Sedangkan penggunjing tidak akan diampuni Allah, sebelum orang yang digunjingkan itu memaafkannya.”  Alangkah beratnya siksa yang ditanggung oleh tukang gunjing (mughtaab), si tukang penyebar ghibah. Betapapun dia bertobat kepada Allah, pintu pengampunan tidak akan terbuka, kecuali dia berlari dan bersungguh-sungguh meminta maaf kepada orang yang digunjingkannya itu. Tidakkah kita takut

hukum baju hitam saat melayat / takziyah

Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari’ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta’ziyah. Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta’ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan syariah. Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad . yaitu batasan-batasan te

sedekah sunnah menjadi wajib

Memberi sedekah hukumnya sunnah muakkad alias sangat dianjurkan sebagaimana sering dijelaskan, namun juga bisa menjadi haram ketika orang yang bersedekah mengetahui bahwa pemberian sedekahnya akan digunakan untuk keperluan maksiat. Sedekah sunat juga bisa menjadi wajib ketika, misalnya, seseorang menjumpai orang lain dalam keadaan sangat membutuhkan makanan sementara dia mempunyai makanan yang bisa diberikan. Dengan kata lain, diwajibkan menyerahkan harta yang dimiliki selagi tidak dibutuhkan seketika itu. Untuk menggambarkan derajat keutamaan bersedekah Imam As-Suyuti merinci pahala sedekah kedalam lima macam. Pertama , satu digantikan sepuluh yakni sedekah pada orang yang sehat jasmani. Kedua , satu digantikan sembilan puluh yakni sedekah kepada orang yang buta (cacat). Ketiga , satu digantikan sembilan ratus yakni sedekah kepada kerabat yang membutuhkan. Keempat , satu digantikan seratus ribu yakni sedekah kepada orang tua. Kelima , satu diganti sembilan ratus ribu yakn

tentang MASLAHAH 'AMANAH / kepentingan umum

Syariat Islam sangat memperhatikan terwujudnya kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, prinsip ini harus menjadi acuan bagi pembangunan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perwujudan kesejahteraan dan kemaslahatan umun mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa memandang keyakinan, golongan, warna kulit dan tidak bertentangan dengar syariat Islam (Qur'an, hadits, ijma' dan qiyas). Maslahah ‘ammah adalah kemaslahatan yang bermuara pada prinsip keadilan kemerdekaan dan kesetaraan manusia di depan hukum. وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ ” Kami utus engkau (Muhammad), hanya untuk memberi rahmat bagi alam semesta .” (QS. Al-Anbiya': 107) Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara, peranan warga masyarakat, warga bangsa dan lembaga keagamaan menjadi sangat menentukan dalam proses perumusan apa yang dimaksud dengan kemaslahatan umum. Dalam hubungan ini, maka prinsip syura sebagaimana ditegaskan dalam al

NASHBUL IMAM dan KEPEMIMPINAN

Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan itu diwakilkan kepada pihak-pihak yang ahli dalam mengemban dan memikulnya. إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi . (QS Al-Ahzab: 72) Dalam wacana faham Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) bahwa membangun negara (imamah) adalah wajib syar'i. Hal tersebut didasarkan pada dalil-dalil berikut ini: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepa

PEDEKATE vie Facebook dan media lainnya

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi ( ajnabi ) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP. Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian s

ASWAJA DALAM SOSIAL POLITIK

Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama ( maslahah musytarakah ). Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban fakultatif ( fardhu kifayah ) saja, sehingga –sebagaimana mengurus jenazah– jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya. Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri. Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, k

sejarah hari jum'at

Hari Jum’at adalah sayyidul ayyam. Artinya Jum’at mempunyai keistemewaan dibandingkan hari lain. Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka ( ahad artinya hari pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua, tsulatsa atau selasa adalah hari ketiga, arbi’a atau Rabu adalah hari keempat dan khamis atau kamis adalah hari kelima), maka Jum’at adalah jumlah dari kesemuanya. Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jum’at juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan –shalat Jum’at-. Salah satu bukti keistimewaan hari Jum’at adalah disyariatkannya sholat Jum’at. Yaitu shalat dhuhur berjamaah pada hari Jum’at. -Jum’atan-. Bahkan mandinya hari Jum’at pun mengandung unsur ibadah, karena hukumnya sunnah. Dalam Al-Hawi Kabir karya al-Mawardi, Imam Syafi’i menjelaskan sunnahnya mandi pada hari Jum’at. Mes

sholat luka berdarah

Keabsahan shalat bergantung pada terpenuhinya beberapa persyaratan. Satu di antaranya suci dari najis, baik badan pakaian maupun tempat. Kesucian ini dituntut sebagai perwujudan sikap ta’addub kepada Allah Swt. Dalam surat al-Mudattsir: 4 Ia berfirman: Artinya: “ Dan pakaianmu sucikanlah ” (QS. Al-Mudattsir: 4)Pengertian najis sebagai dijelaskan dalam al-Fiqh al-Manhaji adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang bisa mencegah sahnya shalat (kullu mustaqzar yamna’us shihhas shalat). Berangkat dari definisi ini, tidak semua yang nampak kotor secara otomatis dihukumi najis seperti debu. Dalam menentukan benda yang najis dan suci tidak bisa dengan akal dan perasaan semata. Tetapi harus berpegang dengan dalil naqli. Para ulama sepakat (ijma’ atau konsensus) bahwa darah termasuk barang najis. Pendapat tersebut didasarkan dari Al-Quran surat Al-An’am. 145 sebagai berikut: Artinya: “ katakanlah, ‘Tiada aku peroleh dalam wahyu yang di wahyukan kepadaku, sesuatu yang dihara

mahrom

Suatu hal yang wajar apabila setiap manusia mempunyai keinginan agar semua kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi, termasuk didalamnya kebutuhan biologis (seks). Namun bukan berarti dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup kemudian segala hal ditempuh tanpa memperhatikan aturan-aturan serta hukum yang terdapat dalam agama atau lainnya.Pemenuhan kebutuhan biologis dengan melalui zina bagaimanapun adalah perbuatan yang dilarang dan sangat dikutuk oleh agama,baik dia dilakukan dengan suka sama suka atau dengan pemaksaan (pemerkosaan). Dalam Al-Quran disebutkan dengan jelas: وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا Artinya: ” Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk ” (QS. Al-Isra’: 32) Agama islam sebenarnya telah mengatur serta menyediakan jalan untuk menyalurkan hasrat kebutuhan biologis yang aman serta diridhai oleh Allah, yaitu dengan melalui pernikahan. Pernikahan ad

Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah

Selain shalat fardhu lima waktu (dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ subuh) yang wajib dilakukan oleh semua muslim, ada juga shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai pengiring shalat fardhu. Shalat sunnah semacam ini bila dilakukan sebelum shalat fradhu disebut shalat sunnah qabliyah. Sedangkan bila dilaksanakan setelah shalat fardhu disebut shalat sunnah ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah mempunyai beberapa ketentuan, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum dhuhur dan 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum ashar. Sedangkan ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya dan 1 rekaat witir. Lalu bagaimanakah dengan shalat jum’at? apakah disunnahkan pula qabliyah dan ba’diyah seperti halnya shalat dhuhur biasa? Tentu, Sebelum shalat jum’at disunatkan pula shalat sunnah qabliyah seperti halnya ketika hendak shalat Zhuhur. Bahkan demikian pula dengan dua rekaat setelahnya. Hal ini ber

mengganti nisan di kuburan umum

Islam sebagai agama tidak hanya melulu mengajarkan berbagai hal yang bersifat ketuhanan (hablum minallah) yang menggambarkan relasi antara Allah sebagai Khaliq dan Manusia sebagai Makhluq. Tetapi juga masalah social (hablum minan nas), yang erat hubungannya dengan haqqul adami. Termasuk di dalamnya adalah tata cara merawat dan menggunakan tanah kuburan milik umum yang luasnya sangat terbatas sekali. Hal ini sering kali di salah fahami oleh sebagian masyarakat. Mereka menganggap bahwa tanah kuburan milik umum yang di dalamnya terpendam jasad keluarganya, seringkali disalah artikan sebagai tanah milik keluarga. Entah karena merasa membayar ketika mengkuburkan atau karena tradisi yang berlaku di lingkungan masyarakat atau karena alasan lain. Oleh karena itu, seringkali ditemukan usaha untuk merenovasi (memperbaiki) batu nisan dan kijingnya ketika dianggap telah rusak atau usang. Seolah mereka lupa bahwa tanah kuburan itu adalah milik umum. Dan renovasi itu sebenarnya dapat

Wanita Haid Boleh ke Majlis Taklim

Apa susahnya bikin perkumpulan? Ibu-ibu di negeri ini biasa berkumpul untuk arisan, PKK, gerakan lingkungan hidup, kesejahteraan keluarga dan lain-lain. Patut dinilai positif gerakan kaum ibu ini. Mereka cukup punya militansi luar biasa terhadap perkumpulannya.Perkumpulan kaum ibu sangat efektif untuk sosialisasi program-program yang menyangkut kemaslahatan umum. Bagaimana tidak? Kaum ibu adalah jantung dari komunitas terkecil kehidupan sosial. Mereka mudah masuk ke pihak bapak dan anak mengingat posisinya yang sangat strategis di tengah keluarga. Majelis taklim, bukan perkecualian untuk dibentuk oleh kaum ibu. Hampir setiap kampung di negeri ini, majelis taklim kaum ibu berdiri. Layaknya transportasi kota, majelis taklim adalah patas AC. Penumpang di dalamnya menemukan kesejukan. Perkumpulan kaum ibu yang satu ini memiliki keistimewaan dan hukum tersendiri meskipun sama penting dengan perkumpulan kaum ibu di bidang yang lain. Sebelum wejangan berhamburan dari mulut

MENDAHULUKAN MAHAR / MAS KAWIN

Mahar atau maskawin bagi sepasang pengantin adalah sesuatu yang berharga. Bahkan dalam masyarakat tertentu, maskawin menandakan tingkat ekonomi dan strata social pengantin lelaki. Makin besar jumlah maskawin yang diberikan seorang lelaki, membuktikan makin tinggi drajat social lelaki tersebut. disamping itu, maskwain juga menyimbolkan keberhargaan seorang perempuan. Semakin tinggi maskawin yang disyaratkan seorang perempuan menunjukkan kwalitas perempuan tersebut.Bagi sebagian masyarakat maskawin lebih bermakna dari sekedar hitung-hitungan ekonomis. Seringkali maskwain menjadi lambang bagi kehidupan baru yang hendak ditempuh oleh sepasang pengantin. Misalnya maskawin berupa seperangkat alat shalat yang dapat dimaknai sebagai pengharapan untuk kehidupan mendatang yang lebih agamis. Malahan sebagian pengantin yang kreatif, menjadikan maskawin sebagai monumen pengikat sejarah. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sesuatu yang nilainya menunjukkan pada tanggal bulan dan

CELANA KETAT

Busana menunjukkan budaya. Salah satu cara mengenal orang adalah dari busana yang dikenakannya. Kita bisa tahu dari mana seseorang berasal ketika kita melihat gaya busananya. Ada adat Jawa, adat Batak dan lain sebagainya. Busana juga menunjukkan jati diri seseorang. Karena busana merupakan tanda. Tanda selalu menunjukkan sesuatu yang ditandainya. Lampu Merah merupakan tanda untuk berhenti, hijau tandanya berjalan. Begitu juga dengan busana kerudung seharusnya menunjukkan kesalehan, begitu juga dengan peci. Akan tetapi bersama berjalannya waktu dan derasnya arus teknologi informasi, seolah-olah penandaan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ini dikarenakan kejamnya penjajahan industri busana dan mode terhadap busana tradisional. Maka muncullah berbagai macam model busana yang bertentangan dengan kaedah Islam. Misalnya celana ketat, atau juga rok pendek. Lantas bagaimanakah hukumnya bagi muslimah yang tidak bisa menghindari model busana seperti tersebut, entah karena tunt

KONDANGAN KADO itu BUAT KAMU

Istilah Kondangan memiliki makna beragam. Sebagian memahaminya sebagai selametan atau kenduri seperti pemahaman orang Jawa. Sebagian lain memahaminya sebagai bagian tak terpisahkan dari pesta perkawianan atau khitanan. Kondangan sering diartikan dengan menghadiri undangan walimatul urusy (perkawinan) atau walimatul khitan (sunatan) guna mengucapkan selamat.Dalam perkembangan selanjutnya, kondangan tidak sekedar menghadiri dan berucap salam semata saja, tetapi juga disertai dengan pemberian hadiah baik berupa barang ataupun uang. Sehingga kondangan identik dengan pemberian uang. Namun proses pemberian uang ataupun hadiah ini tidak ditata sedemikian rupa, terutama dalam walimatul khitan. Sehingga terjadi ketidak jelasan apakah kondangan ini ditujukan kepada anak ataukah orang tuanya. Dalam hal ini fiqih memberikan aba-aba bahwasannya jikalau ada indikasi hadiah tersebut ditujukan kepada anak  atau jelas diterangkan untuk anak, maka baiknya bapak segera menghindar dari had

CINCIN, BATU AKIK dan SUNNAH ROSUL

Image
Bagi orang yang memiliki hobi mengumpulkan berbagai macam cindera mata dan pernak-pernik, ada baiknya menambah koleksinya dengan batu akik. Yaitu batu mulia yang memiliki warna yang indah dan elok dipandang. Hal ini tidak semata karena fungsinya sebagai perhiasan, tetapi juga nilai kesunnahan yang terdapat di dalamnya. Dalam fatawi Ibnu Hajar al-Haytami al-Kubro diterangkan bahwa terdapat beberapa hadits yang menerangkan hikmah penggunaan cincin dengan batu akik yang dapat mendatangkan berkah dan menghindarkan diri dari kefaqiran. Karena sesungguhnya mereka yang memakai cincin berbatu akik senantiasa menikmati keindahan. Bahkan dalam satu hadits dhaif diterangkan bahwa batu yaqut warna kuning dapat mencegah pemakainya dari penyakit sampar (tha’un). Namun mengatasi batu akik itu sendiri yang terpenting adalah memakai cincin, meskipun cincin tanpa batu.Demikianlah keterangan lengkapnya: وورد التختم بالعقيق أحاديث منها أنه ينفى الفقر وأنه مبارك وإن من تختم به لم يزل

UNTUKMU YANG MENITIKKAN AIR MATA CINTA

Image
UNTUKMU YANG MENITIKKAN AIR MATA CINTA ========================== == BERSITAN HATI DARI NISAN SANG PUJANGGA Ketika tetesan air mata hanya menjadi gambaran betapa galaunya hati ini segala rasapun menjadi satu ada dalam hati ini jatuhnya air mata seiring berjalannya waktu rasa kehilanganpun sedikit demi sedikit mulai terobati tapi rasa ini takan pernah bisa di bohongi bahwa aku masih merindukannya masih teringat akan kehadirannya belai lembut kasih sayang takan kudapatkan dari siapapun tetes demi tetes kegalauan pun mulai terkikis dan menggambarkan isi hatiku takan pernah tergantikan sampai aku meninggalkan dunia ini. A. Percikan Iman Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena takut kepada Allâh sampai air susu kembali ke dalam teteknya. Dan debu di jalan Allâh tidak akan berkumpul dengan asap neraka Jahannam”.[HR. at-Tirmidzi, no. 1633, 2311; an-Nasâ‘i 6/12; “Tujuh (orang) yang akan diberi na

MENCINTAIMU DALAM DIAMKU PENUH KESADARAN

Image
KU CINTAI DIA DALAM DIAM, DARI KEJAUHAN DALAM KESADARAN Ketika cinta kini hadir tidaklah untuk Yang Maha Mengetahui saat secercah rasa tidak lagi tercipta untuk Yang Maha Pencipta izinkanlah hati bertanya untuk siapa ia muncul dengan tiba-tiba…mungkinkah dengan ridha-Nya atau hanya mengundang murka-Nya… ika benar cinta itu karena Allah maka biarkanlah ia mengalir mengikuti aliran Allah karena ha kikatnya ia berhulu dari Allah maka ia pun berhilir hanya kepada Allah.. “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat:49) “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. ” (QS. An Nuur: 32) “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu

HUKUM MANAQIB pan

MANAQIBAN ============== seri memahami amaliyah/tradisi NU dan kegiatan manaqiban sudah berlangsung sejak kakek buyut kami itu yang setiap malam kamis beserta tahlilan, dan agenda acara yang lumayan banyak jama'ahnya ada maniban rutin setiap sabtu pahing malam ahad pon ba'da maghrib.di PASURAN PUTU SNATRI NH (Nurul Hasan) ========================== ====== Sumber link : https://www.facebook.com/ photo.php?fbid=357295760984 144&set=a.180637348649987. 37748.180623725318016&type =1&theater ========================== ===== Bagaimana hukumnya membaca manaqib? Mengertikah saudara arti kata-kata manaqib? Kata-kata manaqib itu adalah bentuk jamak dari mufrod manqobah, yang di antara artinya adalah cerita kebaikan amal dan akhlak perangai terpuji seseorang. Jadi membaca manaqib, artinya membaca cerita kebaikan amal dan akhlak terpujinya seseorang. Oleh sebab itu kata-kata manaqib hanya khusus bagi orang-orang baik mulia:manaqib Umar bin Khottob, manaq