Behel--- KAWAT UNTU ...


Assalamu'alaikum ...

kang tanglet kang, pakai behel atau kawat untu boleh ndak kang....

















jawab
oooorrrraaaa oleh boosss.....,

 ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلي الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به

 Hawaasyil Madaaniyyah II/59

 di perkuat keterangan

 berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam

 يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ

 “Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi :).

 Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik. Berkata Imam Nawawi menerangkan hadist di atas :

 “Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan. Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.

 Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan.

 Kedua : Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.

 nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

 لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

 “Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Comments

Popular posts from this blog

7. Istighfar 14 (Empat Belas) Tempat

SHOLAWAT BADAWIYAH

HUKUM MANAQIB pan