PERNIKAHAN TANPA SEPENGETHUAN ORANG TUA

Oleh Kang MuSlimin pada 15 April 2013 pukul 23:19
Assalamu'alaikum kang Bagaimana hukumnya pernikahan yang hanya di saksikan oleh paman, sedangkan kedua orang tuanya tidak diberi tahu?

Jawaban:

Saudara penanya yang dirahmati Allah… sebelum menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu ada dua pesan yang ingin saya sampaikan.

Pertama: Pesan untuk calon pengantin

Saudaraku… Pernikahan adalah suatu yang sangat indah. Dalam pernikahan, kita bertujuan dapat membangun sebuah keluarga yang sakinah, penuh kebahagiaan, ketentraman dan kedamaian. Pernikahan juga suatu ibadah yang agung, yang besar pahalanya, karena pernikahan adalah sunnah Rasulallah SAW dan merupakan separuh dari kesempurnaan agama seseorang.

Oleh karena itu seharusnya sebuah pernikahan dilaksanakan dengan cara yang baik dan indah pula. Dalam pernikahan, kita tidak hanya ingin merasakan kebagian bersama calon istri atau calon suami yang kita cintai, akan tetapi kebahagiaan itu milik keluarga. Kita harus berusaha menjadikan keluarga, terlebih orang tua, adalah orang yang paling berbahagia saat pernikahan kita. Jalinan yang kita bangun dalam pernikahan juga bukan hanya “aku dan dia, akan tetapi keluargaku dan keluarganya, anak-anakku dan kakek neneknya”. Hal ini tidak boleh kita lalaikan. Apalagi kita diwajibkan untuk berbakti kepada orang tua, sudah barang tentu pernikahan yang seperti saudara tanyakan akan mengecewakan atau bahkan menyakitkan hati orang tua.


Kedua: Pesan untuk orang tua

Saudaraku… sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ . رواه الترمذي .

Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: Apabila datang meminang kepadamu orang yang kalian rela (kalian anggap baik) agama dan ahlaknya maka nikahkanlah ia (dengan anakmu) bila tidak kalian lakukan maka akan menjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. HR.Turmuzdi

Oleh karena itu janganlah kita mempersulit pernikahan anak-anak kita. Jangan kita memaksakan kehendak dalam menikahkan anak hanya karena urusan duniawi, sehingga anak kita tidak dapat merasakan kebahagiaan dalam pernikahannya.

Ditetapkannya orang tua menjadi wali dalam pernikahan tujuannya adalah agar orang tua dapat memilihkan yang terbaik untuk anaknya, bukan untuk berbuat semena-mena. Terkadang ada orang tua menikahkan anaknya karena harta atau untuk melancarkan urusan bisnis tanpa memperhatikan kebahagiaan anaknya. Hal ini adalah salah dan tidak boleh dilakukan.

Jawaban pertanyaan:

Pernikahan yang saudara tanyakan bisa bisa jadi sah atau juga tidak sah, adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Apabila kedua orang tua perempuan itu masih ada kemudian melakukan pernikahan hanya disaksikan paman (paman yang menjadi wali) maka tidak sah. Sebab yang berhak menjadi wali adalah ayah sedangkan paman menempati urutan ke delapan dalam urutan perwalian. Paman bisa menjadi wali apabila urutan yang sebelumnya tidak ada atau tidak memenuhi syarat sebagai mana yang akan saya jelaskan di bawah ini.

Urutan wali nikah:
Yang dimaksud dengan urutan wali nikah adalah urutan orang yang berhak menjadi wali nikah, sehingga bila masih ada urutan yang pertama maka yang berada pada urutan kedua dan seterusnya tidak sah untuk menjadi wali dalam pernikahan. Sebagai contoh bila ayah masih ada maka kakek tidak berhak untuk menjadi wali.

Adapun urutan wali nikah dalam mazdhab Imam syafii’ adalah sebagai berikut:
1.Ayah.
2.Kakek kemudian ayahnya kakek dan seterusnya (bila masih hidup).
3.Saudara laki-laki seayah seibu.
4.Saudara laki-laki seayah.
5.Putra saudara laki-laki seayah seibu.
6.Putra saudara laki-laki seayah.
7.Paman seayah seibu.
8.Paman seayah.
9.Putra paman seayah seibu.
10.Putra paman seayah.
11.wala’ (orang yang pernah memerdekakan)
12.hakim.

Kapan wali nikah berpindah kepada urutan berikutnya?

Wali nikah berpindah pada urutan berikutnya apabila urutan yang pertama tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Misalnya bila ayah dan kakek tidak ada atau tidak memenuhi syarat maka yang berhak menjadi wali adalah saudara laki-laki seayah seibu.

Adapun hal-hal yang menyebabkan hilangnya hak untuk menjadi wali sehingga pindah pada urutan berikutnya adalah sebagai berikut :
1.Perbedaan agama: Apabila urutan yang terdekat kafir maka berpindah pada urutan berikutnya. semisal ayah dan kakeknya tidak beragama Islam maka yang menjadi wali adalah saudara sekandung yang beragama Islam.
2. Fasik. Apabila wali urutan terdekat fasik maka berpindah pada urutan berikutnya.
3.Masih kecil (belum baligh). Misalnya urutan wali pertama tidak ada sampai pada putra saudara laki-laki. Sedangkan putra saudara laki-laki masih kecil maka hak wali berpindah pada paman.
4. Budak . Apabila wali urutan terdekat menjadi budak maka berpindahpada urutan berikutnya.
5. Gila. Apabila wali urutan terdekat gila maka berpindah pada irutan berikutnya.
6. Rusak akal atau pikun. Apabila urutan wali terdekat menderita penyakit ini maka berpindah pada urutan berikutnya.
7. Bisu. Apabila wali urutan terdekat bisu dan tidak mempunyai isyarat yang bisa difahami atau tidak bisa menulis maka berpindah pada urutan berikutnya.
8. Safah : Yaitu orang yang mencapai umur baligh akan tetapi tidak rosyid (tidak bias mengurusi urusannya sendiri) atau disebabkan karena mubadzir dengan hartanya kemudia ia dihajer (dilarang untuk bertasorruf) oleh qodhi.
9. Mubarsam. Yaitu suatu penyakit yang menyebabkan kurang akal.

Kedua: Bila yang saudara maksud dengan pertanyaan di atas, sang paman hanya ikut hadir sedangkan walinya adalah hakim maka sah dalam keadaan ‘adlul wali. Yang dimaksud dengan ‘adlul wali adalah wali nikah (ayah) dalam masalah diatas tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan orang laki-laki yang kufu’ sedangkan sang ayah tidak mempunyai calon kufu’ lain.

perihal SEKUFU dan memaksa nikah bisa di lihat di link
silahkan klik catatan dokument sebelumnya..
1. https://www.facebook.com/groups/PutuSantriNH/doc/336859549743240/
2. https://www.facebook.com/groups/PutuSantriNH/doc/372888999473628/

Wallahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

7. Istighfar 14 (Empat Belas) Tempat

SHOLAWAT BADAWIYAH

HUKUM MANAQIB pan