MENJUAL DAGING KURBAN
menjual daging kurban
Pemulung Hikmah
20 Oktober pukul 23:26
bagaimana dan apa hukume menjual sbgian daging qurban oleh panitia dan uang hasil juale di buat kas masjid..
Kang syeh m0nggo
SukaSuka ·
Pemulung Hikmah
20 Oktober pukul 23:26
bagaimana dan apa hukume menjual sbgian daging qurban oleh panitia dan uang hasil juale di buat kas masjid..
Kang syeh m0nggo
SukaSuka ·
- Abnau Zhien Al Asna, Iman El-tsany dan 5 orang lainnya menyukai ini.
Kang Jumadi Pada dasarnya ibadah qurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanaknnya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para faqir dan orang-orang yang sengsara.
Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat 28;
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: maka makanlah sebagaian darinya (hewan qurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berqurban (selain qurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.
Disamping itu orang yang berqurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).20 Oktober pukul 23:35 · Suka
Pemulung Hikmah kelanjutane
20 Oktober pukul 23:37 · Suka
Kang Jumadi Mengingat panitia qurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berqurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging qurban boleh dipergunakan untuk makan siang dan panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu apalagi untuk buat kas masjid
Rujukan yang kami gunakan adalah kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:
وَاعْلَم أَن مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا بل وَلَا بيع جلدهَا وَلَا يجوز جعله أُجْرَة للجزار وَإِن كَانَت تَطَوّعا ...وَعند أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ
Artinya: “Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan qurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun qurban sunnat (bukan qurban nadzar) dst… Menurut Abi Hanifah, menjual daging qurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.”20 Oktober pukul 23:38 · Suka
Kang Jumadi Oleh karena itu, guna menyiasati masalah seperti ini, banyak kepanitian yang membuat kebijakan untuk menerima hewan qurban disertai biaya yang dibebankan kepada orang yang berqurban mulai dari perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya. Hal ini guna menghindari terjadinya penjualan daging qurban serta pembagian daging yang lebih meluas.
Inisiatif seperti ini tentu dibenarkan dalam kacamata fiqih madzhab Syafi’i. Solusi yang lain adalah diantara panitia, selain ada yang menjadi wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima) daging qurban agar ia mempunyai keleluasaan untuk memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya.
Alternatif berikutnya adalah dengan mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging qurban oleh pelakunya (orang yang berqurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.20 Oktober pukul 23:40 · Suka
Kang Jumadi Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ( الكوثر 2 )
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz وَانْحَرْ , adalah menyembelih hewan kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا (متفق عليه)
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.20 Oktober pukul 23:46 · Suka
Kang Jumadi HUKUM BERKURBAN :
Hukum berkurban ada 3:
a. Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.
b. Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
c. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
1. Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
2. Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”. Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku” dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).20 Oktober pukul 23:46 · Suka
Kang Jumadi HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج 34)
“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Kalimat “ أنعام “ dalam ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.
Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
عن جابر رضي الله عنه قال : نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة (رواه مسلم)
“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.
Catatan : * Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
* Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu orang.20 Oktober pukul 23:47 · Suka
Kang Jumadi KRITERIA HEWAN KURBAN
1. Umur : – Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ في الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ التي لَا تُنْقِي
Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)20 Oktober pukul 23:47 · Suka
Kang Jumadi NIAT BERKURBAN
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
كُلُّ أَيَّامِ تَشْرِيْقٍ ذَبْحٌ (رواه بن حبان
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ .
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).20 Oktober pukul 23:47 · Suka
Kang Jumadi PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ (رواه البيهقي
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).20 Oktober pukul 23:48 · Suka
Kang Jumadi KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.20 Oktober pukul 23:48 · Suka
Kang Jumadi HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama’, kecuali jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging.
2. Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.
3. Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.
4. Menurut imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)
5. Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “, menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.
6. Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.
7. Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak menjadi miliknya tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian saja karena pembagian kurban harus sudah disembelih. Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.
8. Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.
9. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.
10. Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.
11. Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulama’
12. Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan .
13. Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
14. Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
15. Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim.20 Oktober pukul 23:49 · Suka
Kang Jumadi tak buka e inbox lawas pertanyaan terkait qurban Nunk Pemulung Hikmah . . . menowo keno gawe tambah sinau.......
20 Oktober pukul 23:53 · Suka
Kang Jumadi nunk Pemulung Hikmah . . . wes genep ta urung ikikiii
20 Oktober pukul 23:57 · Suka
Pemulung Hikmah perjelas soal keleluasaan menjual dr wakil panitia..itu yg di jual bgian dia sndiri atau milik yg laen.
21 Oktober pukul 0:00 · Suka
Pemulung Hikmah kurang,kaumku tukang ngeyel soale.
21 Oktober pukul 0:01 · Suka
Kang Jumadi bagian dia sendiri leh nunk.... kalau bagian orla. . yaa orannya yg menjual tho....
21 Oktober pukul 0:01 · Suka
Pemulung Hikmah alasan mereka,tdk mampu mengolah kulit atau kepala qurban,makane di jual,nah pie kui..
21 Oktober pukul 0:02 · Suka
Pemulung Hikmah abu hanifah membolehkan,madzab hanafi jg membolehkan..kuatkah ini.
21 Oktober pukul 0:05 · Suka
Kang Jumadi makanya tadi di atas, lak genah thoo... kalau memang ada inisiatif begoto... maka di antara panitia harus ada yg jadi mustahiq (yg berhak menerima), dan dari miliknya itu boleh di jual.
daging kurban yg sudah di berikan itu menjadi hak si penerima, mau di apakan saja boleh, asal itu penerima yg sah.
kalau menjual kepada atau kaki cuma alasan gak bisa masak...., yaa mending ambil alasan sebagai mustahiq nunk..
misalkan gini aku dan pean panitia. kebetulan aku mustahiq. kebagian kepala kaki..., itu kepala kaki tak jual boleh nunk. hasil penjualan tak kasihkan ke masjid itu berarti sedekah dari aku.,.. bukan dari qurban...
tapi kalau panitia menjual, sedangkan ia bukan mustahiq... itu tidak boleh alias haaaLammmm...... ngonooo21 Oktober pukul 0:06 · Suka
Kang Jumadi aku ora nemokne takbir dari abu hanifah atau madzhab hanafi nunk
21 Oktober pukul 0:08 · Suka
Kang Jumadi iki nunk ono pertanyaan meh mirip di inboxku nunk
Apakah boleh si pemotong qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ? Jawaban: Yang dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilkan untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik qurban itu sendiri. Jika si pemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan, maka hukumnya tidak boleh. Karena dengan demikian berarti bagian itu dijual. Sedang orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya, atau dengan kata lain tidak sah qurbannya. Adapun memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai shadaqah atau hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang upahnya dibayar tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan tidak ada larangan padanya. Dalam kitab Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong bagian qurban sebagai upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah pemotongan itu ditanggung oleh orang yang berqurban". Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban, selain menerima qurban juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus membayar upah pemotongannya.21 Oktober pukul 0:10 · Suka
Pemulung Hikmah memang hkum lapangan lbh rumit,panitia tdk mau menerima kepala,maune daging,dan menjual kpala untk di berikan pd yg laen jga takut gak adil.makane stlah smua kbgian daginge termasuk panitia,kan kepala kmbinge masìh,nah oleh pihak panitia kepala2 itu di jual untk kas..pripun
21 Oktober pukul 0:11 · Suka
Kang Jumadi mending pean jadi mustahiq wae nunk..., lalu pean jual dan uangnya di masukkan kas... beres... tho...
21 Oktober pukul 0:13 · Suka
Pemulung Hikmah tafsir munir
21 Oktober pukul 0:13 · Suka
Kang Jumadi bab opooo
21 Oktober pukul 0:14 · Suka
Pemulung Hikmah mosok mustahiq bgiane akeh dwe..
21 Oktober pukul 0:15 · Suka
Kang Jumadi kwekwekwkekwek...... be'e....
21 Oktober pukul 0:15 · Suka
Pemulung Hikmah qurban to kang syeh
21 Oktober pukul 0:15 · Suka
Pemulung Hikmah kmrin ada 20 kepala dan 20 kulit di hargai per 1 ne 25 rbu.berati 40x25=1.200.000.msok panitia bagiane sak mene..pdhl jek njalok daging
21 Oktober pukul 0:19 · Suka
Kang Jumadi tafsir munir lak karangane syeh wahbah az zuhaily iku seh....
aku rodok samar nunk karo karyane pengintile abdul wahab nunk.... abdul wahab wahabi iku hlooooo mosok gak weroh21 Oktober pukul 0:19 · Suka
Pemulung Hikmah kaumku jian tukang ngengkel,nek di kandani jawabane malah,wes urusono dewe,.lak yo mendem q..
21 Oktober pukul 0:21 · Suka
Kang Jumadi haiyo di atas namakan mustahiq sejumlah ndas seng ono thooo...
lak gak kangelan thooo golek mustahiq 25 . . ., mari ngunu terus di dol..21 Oktober pukul 0:22 · Suka
Pemulung Hikmah ya ya..tp mslhe ada pemimpin yg menggunakan itu..
21 Oktober pukul 0:22 · Suka
Kang Jumadi wonge paling ora weroh nunk..... lek iku pengikuti abdul wahab pengarang kitabpe....
21 Oktober pukul 0:23 · Suka
Pemulung Hikmah haha,opo yo gelem,wong 25 cma oleh das trus kön ngedol ..iso2 mlh korupsi daginge kancane,haha
21 Oktober pukul 0:24 · Suka
Pemulung Hikmah mungkin ae..
21 Oktober pukul 0:25 · Suka
Kang Jumadi itu lah . . . , lek anu... jal dudohkan oooret oretan iki nang konco koncoo leeeeh... menowo mudeng heheheh... ben aku makin cetar membahana... kwekwkekwekwekkwekwekwke
21 Oktober pukul 0:27 · Suka
Pemulung Hikmah malam rebo sesok iki kanggone,q debat karo iman sblume..kono oleh adol ,q nglarang,sesok ape gwo ktb sak lemari jare,hehe.q tk gwo hp ae,wkwk ben ra kabotan.
21 Oktober pukul 0:27 · Suka
Pemulung Hikmah ya kang syeh,q wes siap perang nek kie,haha
21 Oktober pukul 0:28 · Suka
Pemulung Hikmah engko pean tk gawekne patung,haha untuk mengenang jasa pean,matok gak
21 Oktober pukul 0:29 · Suka
Kang Jumadi ringkesan songko fathul mungin ono nunk... arep aaa....
21 Oktober pukul 0:30 · Suka
Pemulung Hikmah eh kang syeh,ng0m0ng2 pesenan kulo pun angsal dereng,selak tuo mangke kulo.wkwk
21 Oktober pukul 0:31 · Suka
Pemulung Hikmah arep,hal piro
21 Oktober pukul 0:32 · Suka
Kang Jumadi Kajian Kitab Fat_hul Mu’in / I’anatuththalibin 2/330-334
Tentang : TADH_HIYAH / BERQURBAN
يُسَنُّ مُتَأَكِّدًا لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ بِذَبْحِ جَذَعِ ضَأْنٍ لَهُ سَنَةٌ أَوْ سَقَطَ سِنُّهُ وَلَوْ قَبْلَ تَمَامِهَا أَوْ ثَنِيِّ مَعْزٍ أَوْ بَقَرٍ لَهُمَا سَنَتَانِ أَوْ إِبِلٍ لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ بِنِيَّةِ أُضْحِيَةٍ عِنْدَ ذَبْحٍ أَوْ تَعْيِيْنٍ
Qurban disunnahkan dengan muakkad bagi orang yang merdeka (bukan budak) dan mampu, dengan menyembelih kambing domba berumur satu tahun, atau yang sudah tanggal giginya meskipun belum sempurna umur satu tahun, atau kambing kacang umur dua tahun, atau sapi umur dua tahun, atau onta umur lima tahun, dengan niat berqurban yang dilakukan ketika penyembelihan atau ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban
قَوْلُهُ بِنِيَّةِ أُضْحِيَّةٍ إِلَخْ ) مُتَعَلِّقٌ بِتَضْحِيَةٌ
Ucapan Mushannif: BINIYYATI UDH_HIYYATIN …..Terkait dengan TADH_HIYATUN
أَيْMaksudnya:
يُشْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
Qurban disyaratkan niat yang dilakukan ketika menyembelih hewan qurban, atau sebelum penyembelihan yaitu ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban.
Sebagaimana diketahui bahwa niat adalah didalam hati, dan disunnahkan diucapkan dengan lisan, yaitu dengan mengucapkan:NAWAITUL UDH_HIYYATAL MASNUUNATA (niyat ingsun qurban sunnah / aku bersengaja qurban sunnah)
Jika hanya mengucapkan UDH_HIYYAH saja, misalnya:NAWAITUL UDH-HIYYATA(niyat ingsun qurban / aku bersengaja qurban) maka qurban tersebut menjadi qurban wajib, hukumnya tidak boleh (haram) ikut memakan hewan qurban tersebut
وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ
Qurban lebih utama dari shadaqah
وَوَقْتُهَا مِنْ اِرْتِفَاعِ شَمْسِ نَحْرٍ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ
Waktu qurban mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq
وَيُجْزِىءُ سُبُعُ بَقَرٍ أَوْ إِبِلٍ عَنْ وَاحِدٍSepertujuh sapi atau onta cukup untuk satu orang
وَلَا يُجْزِىءُ عَجْفَاءُ وَمَقْطُوْعَةُ بَعْضِ ذَنَبٍ أَوْ أُذُنٍ أُبِيْنَ وَإِنْ قَلَّ وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ بَيِّنٍ وَلَا يَضُرُّ شَقُّ أُذُنٍ أَوْ خَرْقُهَا
Berqurban tidak cukup dengan:Hewan yang kurus sekaliHewan yang terpotong sebagian ekornyaHewan yang telinganya dihilangkanHewan yang pincangHewan yang picak matanyaHewan yang sakit sekaliTidak apa-apa hewan yang telinganya terbelah atau robek
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ
Menurut pendapat yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnurrif’ah
وَلَوْ نَذَرَ التَّضْحِيَةَ بِمُعِيْبَةٍ أَوْ صَغِيْرَةٍ أَوْ قَالَ جَعَلْتُهَا أُضْحِيَةً فَإِنَّهُ يَلْزَمُ ذَبْحُهَا وَلَا يُجْزِىءُ أُضْحِيَةً وَإنْ اُخْتُصَّ ذَبْحُهَا بِوَقْتِ الْأُضْحِيَةِ وَجَرَتْ مَجْرَاهَا فِي الصَّرْفِ
Jika seseorang nadzar berqurban dengan hewan yang cacat, atau hewan yang kecil, atau dia berucap: “Aku jadikan hewan tersebut untuk berqurban” , maka hukumnya wajib menyembelih hewan tersebut, akan tetapi penyembelihan tersebut tidak mencukupi sebagai qurban meskipun dilakukan pada waktu qurban, dan hewan tersebut diperlakukan sebagaimana qurban dalam pentasarufannya
وَيَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ
Haram memakan qurban atau hadyu yang menjadi wajib karena dinadzari
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيْرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيْرًا مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا وَالْأَفْضَلُ اَلتَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا وَأَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْكَبِدِ وَأَنْ لَا يَأْكُلَ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَالْأَوْلَى اَلتَّصَدُّقُ بِجِلْدِهَا وَلَهُ إِطْعَامُ أَغْنِيَاءَ لَا تَمْلِيْكُهُمْ
Qurban wajib disedekahkan walaupun kepada orang faqir satu berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah.Utamanya disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap dengan tujuan bertabarruk dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan berupa hati.Utamanya tidak memakan melebihi tiga suapanUtamanya menyedekahkan kulitnyaBoleh memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka
وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ وَأَنْ يَشْهَدَهَا مَنْ وَكَّلَ بِهِ
Seseorang yang berqurban disunnahkan menyembelih sendiri.Orang yang mewakilkan disunnahkan menyaksikan penyembelihan
وَكُرِهَ لِمُرِيْدِهَا إِزَالَةُ نَحْوِ شَعَرٍ فِيْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ حَتَّى يُضَحِّيَ
Orang yang berkehendak qurban dimakruhkan menghilangkan rambut dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban.21 Oktober pukul 0:32 · Suka
Kang Jumadi jare arep modal HP . . . iku wes tak klik....
21 Oktober pukul 0:33 · Suka
Pemulung Hikmah njeh pun cekap insyaALLOH.truz pripun pesenan kvlo..niki tenanan kulo
21 Oktober pukul 0:40 · Suka
Kang Jumadi golek ndas slawe.... seng dadi mustahiq, mari ngunu di dol........ oopo wong siji mengambil sebagai mustahiq yoo keno... soale pembagian daging oleh sak karepe dewe di bagikan atau di ambil...
Jumlah bilangan orang yg berhak menerima daging tidak ditentukan, boleh juga dibagikan meski hanya kepada satu orang
و يجب التصدق و لو على فقير واحد بشيئ نيئا ولو يسيرا من المتطوع......................
قوله و لو على فقير واحد) اى فلا يشترط التصدق بها على جمع من الفقراء بل يكفى واحد منهم فقط و ذلك لانه يجوز الاقتصار على جزء يسير منها و هو لا يمكن صرفه لاكثر من واحداعانة الطالبين ٢/٣٣٣ ٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠٠ و يجب ان يعطيه (نيئا) طريا لا مطبوخا و لا قديدا لمسلم حر او مبعض فى نوبته او مكاتب و المعطى غير سيده فقير مسكين و لو واحدا و لا يكفى جعله طعاما و دعاء مسكين او ارساله اليه لان حقه فى تملكه لا فى اكله بشرى الكريم ٢/١٢٧
tapi luweh apik e di bagi rotoo... ben gak dadi cangkem....21 Oktober pukul 0:55 · Suka
Kang Jumadi kurang opo maneh... muummmpung gurukan kertas buseng ikiii hahahahha....
sesok munine... qooolang kang jumadi.... ngonoo... ahahahhaha . .. dalam komenta jawaban di FB... qiqiqiiqiq21 Oktober pukul 0:56 · Suka
Pemulung Hikmah beres..
21 Oktober pukul 6:35 · Suka
Kang Muslimin Abdul Azis Qiqiqiqiq..
Tapi syarat e boleh ambil ilmu ini asal tgl 7 november hadir haul simbah ku....
Hehee21 Oktober pukul 12:10 · Suka
Comments
Post a Comment