FASHLUN JIHAD ala Aswaja



“al- jihadu fardhlu kifayatin marratan fi kulli ‘aam”, bahwa hukum
melakukan jihad ialah fardhlu kifayah dalam setiap tahun. bahasan yang sudah waktunya di perjelas agar orang awam tidak terjebak pada kalimah jihad, sebab selain ada fase tapi juga ada waktu, pengorbanan, usaha yang kontinuw, istiqomah dan tidak sekedar formalitas, coba kami uraikan secuil, dan bila ingin lebih jelas, tafadhol menghadap ke kyai yang mampu membaca dan memahami kitab klasik yang luar biasa Fathul mu'in dan di perjelas lagi dalam syarahnya i'anatud tholibin

Harus ada sekelompok orang yang menunaikan kewajiban ini, karena jika tidak ada seorangpun, semua komunitas muslim menanggung dosa.


pertama, itsbatu wujudillah, yaitu menegaskan eksistensi Allah SWT di muka bumi, seperti dengan melantunkan adzan, takbari
serta bermacam-macam dzikir dan wirid.

Kedua adalah iqamatu syari’atillah , menegakkan syari’at Allah (baca: nilai-nilai agama), seperti shalat, puasa, zakat, haji, nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebenaran, dan sebagainya;

Ketiga qital fi sabilillah , artinya jika ada komunitas yang mengancam keselamatan, maka perang di jalan Allah baru bisa dibenarkan.

keempat daf’u dlararil ma’shumin , musliman kana au dzimmiyyan , yakni mencukupi kebutuhan dan kepentingan orang yang harus ditanggung (oleh pemerintah) baik itu yang muslim maupun non-muslim.

goleki dewe rujukane.....
kalau salah di benarkan
kalau kurang di tambahi dewe
.
dan di pesantren semua hal di atas sangat mungkin terjadi setiap hari, minggu dan bulan,
.
sekian ndobosnya Kang Jumadi ahlul ndooobos

by : Kang Muslimin Abdul Azis

Comments

Popular posts from this blog

7. Istighfar 14 (Empat Belas) Tempat

SHOLAWAT BADAWIYAH

HUKUM MANAQIB pan