Menqurbani Dan Mengaqiqohi Orang Yang Sudah Meninggal
Oleh Kang MuSlimin di PASURAN PUTU SANTRI N-H (Berkas) ·
Oleh Bahar Segoro (Berkas) · Sunting Dokumen
Bismillah,
Meng-Qurbani dan Meng-Aqiqohi Orang Yang Sudah Meninggal
Permasalahan ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat
kita, setujuh kah anda ?
hehe ^_^
kayaknya harus setuju dech...
Qurban dan Aqiqoh adalah sunnah rosul dan merupakan ibadah yang sangat di anjurkan dalam Islam, dan keduanya mempunyai banyak persamaan baik dalam praktek serta pembagiannya,
Yang membedakan adalah niat, waktu, tujuan dan hikmahnya.
Qurban waktunya adalah Tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, yakni di mulai dari terbitnya matahari pada hari raya iedul adlha (yaumunnahar) atau setelah melaksanakan sholat dua rokaat dan dua khutbah (sholat iedul adlha) ,
Sampai tiga hari sesudahnya yakni waktunya berakhir pada saat tenggelamnya matahari di akhir hari tasyriq.
apabila dilaksanakan keluar dari waktu tersebut maka :
- Bila Qurban sunnah maka statusnya bukan dinamakan Qurban , sehingga menyebabkan tidak mendapat pahala Qurban.
- Bila Qurban wajib, maka statusnya menjadi Qurban Qodlo, sehingga menyebabkan berkurangnya pahala, tidak seperti yang dilakukan pada waktunya.
Kemudian Hikmah Qurban ialah :
Penebus dirinya dari dosa-dosa yang di lakukan di dunia,bahkan kelak di hari qiamat, hewan yang di Qurbankan akan di rubah menjadi tunggangan atau kendaraan yang akan di naiki oleh orang yang berqurban.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,
" Perbesarlah hewan Qurban kalian, karena akan menjadi tunggangan kalian di atas shirot (jembatan di Akhirat )"
Sedangkan waktu di sunnahkan Aqiqoh adalah sejak kelahiran, sampai anak menginjak baligh, dan yang paling utama dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran.
Dan apabila si anak sudah menginjak baligh dan belum di Aqiqohi maka kesunnahan Aqiqoh sudah menjadi tanggungan anak, karena ketika manusia menginjak baligh, maka seluruh ibadah akan dibebankan padanya , bukan pada orang lain.
Sebagaimana Firman Alloh SWT,
" Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah di usahakannya "
[Q.S. Al-Najm :39]
Selanjutnya hikmah Aqiqoh adalah :
Penyembelihan hewan sebagai penebus seorang anak, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
" Seorang anak tergadaikan dengan tebusan Aqiqoh yang di sembelih untuknya di hari yang ke tujuh, di cukur rambut kepalanya dan di berikan nama "
[H.R. Atturmudzi]
Laaah...!!
menurut Imam Ibnu Hanbal bahwa anak yang tidak di Aqiqohi oleh orang tuanya , padahal ia mampu, maka kelak di Akhirat tidak akan mampu memberikan syafaat atau pertolongan kepadanya.
ehem maning...
Kabar gembira bagi yang tidak mampu melaksanakan Qurban atau Aqiqoh, nich....!!!
tapi saya yaqin...dan seyaqin-yaqinnya anda pastilah orang yang mampu, benarkan..??
heheh
Dijelaskan dalam kitab Tausyih Ibnu Qosim hal 270 :
bahwa :
di riwayatkan dari Ibnu Abbas R.A, sesunggunya berqurban itu di cukupkan dengan mengalirkan darah meskipun hanya berupa ayam atau angsa.
Syeikh Muhammad Al-Fadholi memerintahkan orang-orang faqir untuk taqlid kepada Ibnu Abbas,
Dan Aqiqoh itu bisa juga di samakan dengan masalah berqurban, dengan demikian bagi orang yang tidak mampu membeli kambing di persilahkan meng-Aqiqohi anaknya dengan menyembelih ayam jago,
Dengan berpegang pada madzhabnya Ibnu Abbas, sebagaimana di katakan oleh Syeikh Muhammad Al-Fadloli.
Demikian juga keterangan hampir sama bisa di lihat di Kitab Al-Bajuri juz 2 hal 295.
Naah.. ini dia !
lantas bagaimanakah Hukum Meng-Qurbani dan Meng-Aqiqohi orang yang sudah meninggal ??
ehemm ^_^
Keteranganya :
Di jelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj juz 6 halaman 137 dan dalam kitab Majmu' Syarah Al-Muhaddzab juz 8 halaman 406, dan juga bisa di lihat dalam kitab Al-Idloh halaman 334, demikan juga dalam kitab fiqih lainnya,
Yang intinya kira-kira begini :
Sayyidina 'Ali Rodliyallohu 'Anhu berkata :
" Nabi Muhammad SAW, pernah memerintahkanku untuk melakukan Qurban untuknya dan aku melaksanakan Qurban untuknya.."
Hadits ini di riwayatkan oleh Abu Dawud, Atturmudzi, Al-Baihaqi.
Dari hadits tersebut Ulama memberikan penjelasan :
Bahwa melaksanakan ibadah penyembelihan Qurban untuk orang lain itu di perbolehkan apabila, sekali lagi saya ulang DI PERBOLEHKAN apabila mendapat izin atau wasiyat darinya ,
atau tidak ada wasiyat , namun Qurban tersebut adalah Qurban Nadzar,
Jadi........
Apabila tidak ada izin atau wasiyat maka tidak di perbolehkan,
Sedangkan menurut Imam Abul Hasan Al-Ubadi memutlakannya,
maksudnya adalah melaksanakan Qurban untuk mayit di perbolehkan baik mendapat wasiyat atau tidak.
Beliau menyatakan bahwa Qurban adalah termasuk shodaqoh, dan shodaqoh atau mengirimkan pahala Qurban pada orang lain itu pastilah bermanfaat dan sampai padanya dan tidak harus mendapatkan izin atau wasiyat darinya.
Wallohu A'lam.
Comments
Post a Comment