SEBUAH NAMA (namaku nama mu nama anak kita menurut syariat)


beri nama anak kita dengan nama yg di senangi Allahu wa rosuluh, yg akhir kini sudah mulai di anggap nggak jaman oleh orang yg mengaku islam tapi menamai anaknya dg nama asal kecocokan saja tanpa melihat aturan agamanya

catatan sebelum membaca
1. siapkan nama yang baik untuk si anak
2. relakan hati untuk mengganti nama-nama yg kurang pas dei menggapai berkah dunia akhirat
3. yakinkan nama kita atau anak kita dan saudara kita tidak nama yg mendekati haram atau makna yg di buat buat, jowo sek lah asal genah insyaAllah barokah

bar uulak alek kertas sangit kog malah nemu tulisan ngene...

"sok mben ang akherot kuwi bakal ono kelompok-kelompok seng kelompok iku di teko arah jeneng kawitane utowo ke loro ne ke telune sak teruse, klawan di padakno jeneng iku karo wong-wong sholeh"

hemmm.... mugio dawuh kertas iki bener lan cocok kalian kalimat

"innaladzina taqow robbahum ilal jannati zumaro"

Aamiiin. .. .

mugio jenengke seng pirang-pirang kalimat iso ngumpol salah siji teko jeneng kang di paringke tiyang sepuh,
1. kalimat pertama namaku menunjuk pada kanjeng nabi
2. kalimat kedua ke tiga namaku menunjuk pada guru dari guru dari mursyidku yg mursyid
3. kalimat empat dan lima namaku menunjuk pada kholifah bani abbazz yg berjuluk khulafaurrosidin ke lima
4. kalimat terakhir menunjuk pada eyang buyut ke 6

" Harimau mati meninggalkan belang, Gajah mati meninggalkan gading dan manusia mati meninggalkan nama."


Oleh sebab itu, pemberian nama kepada anak hendaknya mengandung arti yang positif. Islam tidak mengajarkan memberikan nama kepada anak dengan nama-nama yang jelek, misalnya si kikir, si susah, si kumat (karena anaknya sering kumat penyakitnya).
Dalam hadits dikatakan

"Sesungguhnya kamu akan diseru/panggil pada hari iamat dengan nama-nama kamu dan juga nama-nama bapak kamu, maka perbaguslah nama-nama kamu." (Hr. Imam Abu Daud)

Sesuai dengan hadits tersebut, maka menjadi kewajiban orangtuanyalah memberikan nama pada anaknya dengan nama-nama yang baik. Mengingat nama-nama tersebut akan dipanggil ketika di hari akhir nanti. Lantas kapan, waktu yang baik untuk memberikan nama pada anak yang baru lahir.

Nabi Shallallahu Alaihi wasallam bersabda

"Setiap anak kecil(bayi) tergadaikan dengan suatu aqiqah, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama."(Hr. Imam Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Waktu yang tepat untuk memberikan nama pada bayi adalah pada usia tujuh harinya. Meskipun memberi nama pada anak pada hari kelahirannya juga diperbolehkan, karena pada hadits yang lain juga dikatakan

"Telah dilahirkan untukku seorang anak, lalu aku membawanya kepada Rasulullah Saw, maka Baginda menamakannya Ibrahim dan Baginda mentahniknya dengan sebiji buah tamar serta Baginda mendoakan keberkatan untuknya." (Hr. Imam Bukhari dan Muslim)

Anda juga bisa membaca artikel tentang Mendidik Anak Ketika Lahir

Tips memberikan nama anak dalam Islam

1. Disunnahkan untuk memberikan nama-nama yang baik kepada anak. Sesuai dengan Hadits yang artinya

"Sesungguhnya kamu akan diseru/panggil pada hari kiamat dengan nama-nama kamu dan juga nama-nama bapak kamu, maka perbaguslah nama-nama kamu." (Hr. Imam Abu Daud)

Dengan memberikan nama yang baik, juga akan membantu anak untuk percaya diri di depan teman-temannya.

2. Dalam Islam, nama yang paling baik untuk anak yaitu dengan memberikan nama Abdullah dan Abdurrahman. Ini sesuai dengan petunjuk dari Nabi Muhammad Saw dalam Sabdanya

"Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah dari nama-nama kamu adalah Abdullah dan Abdurrahman." (Hr. Imam Muslim)

3. Diperbolehkan memberikan nama kepada anak dengan nama-nama nabi.

"“Seorang lelaki dari kalangan kami baru memperolehi anak dan ia memberi nama anak itu ‘Muhammad’. Lalu kaumnya berkata kepadanya; ‘Kami tidak akan membiarkan kamu memberi nama dengan nama Rasulullah SAW. Maka lelaki ini pun pergi menemui Nabi SAW dengan membawa anaknya di atas belakangnya. Ia bertanya Nabi; “Ya Rasulullah, dilahirkan untukku anak dan aku menamakannya ‘Muhammad’, lalu kaumku berkata kepadaku; ‘Kami tidak akan membiar kamu menamakan dengan nama Muhammad.” Lantas Rasulullah SAW menjawab;

“Berilah nama dengan namaku, akan tetapi jangan memanggil dengan panggilanku (yaitu Abul-Qasim) kerana sesungguhnya aku adalah Qasim (pembahagi) yang membahagi di antara kamu.” (Riwayat Imam Muslim).

Waktu Pemberian Nama

Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:

a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.

b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.

c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.

Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.

Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.

Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu

Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.

Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)

Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).

Memilih Nama Terbaik Untuk Anak

Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab itu lebih baik. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at. asal terlihat keren dan ngetren atau makna yg di buat-buat seperti JHONU PON SEN lahir bulan juni hari senin pon. ehehhehe....,

Tertib Pemberian Nama Seorang Anak

1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua tiga Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.

Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama abdul/Abdullah.

Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.

2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.


3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi.

Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).

Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.

Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama kunyahnya, sperti : Muhammad Abul Qasim. Mohammad abdul jalal (bapakku) , mohammad khoirul muslimin abdul azis (namaku) ehehheh


4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih/sholikhah Dari Kalangan Kaum Muslimin.

Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:

أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).

“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).

Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.

Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.

Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama

a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.

b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.


Nama-nama yang Diharamkan

a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari) dll.

b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll. tanpa di dahului kata ABDUL/ABDULLAH

c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.

d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.

e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari nama orang kafir dll.

f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).

“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).

g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.


Nama-nama Yang Dimakruhkan

a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.

b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.

c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.

d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.

e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Islam dll.

f. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.

g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll. tanpa ada kata sebelum atau sesudahnya

Jalan Keluar Dari Pemberian Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan

Jalan keluar dari kedua hal ini adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).

Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama. Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul nasroni menjadi Abdurrahman dll.


selesai wes barrrrrrrrrrrrr
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=447486905318118&set=a.134078073325671.26470.100001704373541&type=1&theater&notif_t=photo_comment
===

Comments

Popular posts from this blog

7. Istighfar 14 (Empat Belas) Tempat

SHOLAWAT BADAWIYAH

HUKUM MANAQIB pan