Wanita Haid Boleh ke Majlis Taklim
Apa susahnya bikin perkumpulan? Ibu-ibu di negeri
ini biasa berkumpul untuk arisan, PKK, gerakan lingkungan hidup,
kesejahteraan keluarga dan lain-lain. Patut dinilai positif gerakan kaum
ibu ini. Mereka cukup punya militansi luar biasa terhadap
perkumpulannya.Perkumpulan kaum ibu sangat efektif untuk sosialisasi
program-program yang menyangkut kemaslahatan umum. Bagaimana tidak? Kaum
ibu adalah jantung dari komunitas terkecil kehidupan sosial. Mereka
mudah masuk ke pihak bapak dan anak mengingat posisinya yang sangat
strategis di tengah keluarga.
Majelis taklim, bukan perkecualian untuk dibentuk oleh kaum ibu. Hampir setiap kampung di negeri ini, majelis taklim kaum ibu berdiri. Layaknya transportasi kota, majelis taklim adalah patas AC. Penumpang di dalamnya menemukan kesejukan. Perkumpulan kaum ibu yang satu ini memiliki keistimewaan dan hukum tersendiri meskipun sama penting dengan perkumpulan kaum ibu di bidang yang lain.
Sebelum wejangan berhamburan dari mulut para ustazah, lantunan shalawat dan rupa-rupa zikir membahana aula majelis. Pengeras suara semacam perangkat yang mendekati wajib untuk digunakan. Ini satu keistimewaan tersendiri. Mereka yang berada dalam masa suci, tak lupa mengambil air sembahyang terlebih dahulu meski bukan untuk melakukan sembahyang. Ibu dari beragam latar belakang sosial dan pendidikan, tak peduli suaminya memeluk profesi apapun, masuk lebur dalam perkumpulan ini.
Perkumpulan kaum ibu dalam wadah majelis taklim ini, tak pernah tersandung hukum sehingga kehadirannya tak membutuhkan izin birokrasi pemerintah yang berbelit. Mereka jauh dari agenda politik bawah tanah. Apalagi niat kudeta, sungguh sama sekali tak terbesit. Singkat cerita, perkumpulan ini murni gerakan kultural-keagamaan.
Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi ibu yang tengah haid atau nifas?
Dilihat dari sudut fiqh, ternyata tak ada masalah. Ibu yang sedang haid atau nifas, boleh langsung sambar sandalnya untuk menuju majelis taklim tanpa perlu mengambil air sembahyang. Keduanya boleh ikut berzikir apa saja tanpa menyentuh tulisannya. Untuk bacaan yang terkait ayat Al-quran, keduanya boleh membacanya dengan niat zikir, bukan niat membaca Alquran.
Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja
Boleh dibilang bahwa haid dan nifas bukan alasan untuk libur beraktifitas, termasuk kegiatan perkumpulan majelis taklim. Karena, kaum ibu sangat baik terlibat dalam kegiatan yang menyangkut maslahat umum, terlebih lagi perkumpulan majelis taklim. Perkumpulan ini punya catatan tersendiri di sisi Allah Swt.
Majelis taklim, bukan perkecualian untuk dibentuk oleh kaum ibu. Hampir setiap kampung di negeri ini, majelis taklim kaum ibu berdiri. Layaknya transportasi kota, majelis taklim adalah patas AC. Penumpang di dalamnya menemukan kesejukan. Perkumpulan kaum ibu yang satu ini memiliki keistimewaan dan hukum tersendiri meskipun sama penting dengan perkumpulan kaum ibu di bidang yang lain.
Sebelum wejangan berhamburan dari mulut para ustazah, lantunan shalawat dan rupa-rupa zikir membahana aula majelis. Pengeras suara semacam perangkat yang mendekati wajib untuk digunakan. Ini satu keistimewaan tersendiri. Mereka yang berada dalam masa suci, tak lupa mengambil air sembahyang terlebih dahulu meski bukan untuk melakukan sembahyang. Ibu dari beragam latar belakang sosial dan pendidikan, tak peduli suaminya memeluk profesi apapun, masuk lebur dalam perkumpulan ini.
Perkumpulan kaum ibu dalam wadah majelis taklim ini, tak pernah tersandung hukum sehingga kehadirannya tak membutuhkan izin birokrasi pemerintah yang berbelit. Mereka jauh dari agenda politik bawah tanah. Apalagi niat kudeta, sungguh sama sekali tak terbesit. Singkat cerita, perkumpulan ini murni gerakan kultural-keagamaan.
Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi ibu yang tengah haid atau nifas?
Dilihat dari sudut fiqh, ternyata tak ada masalah. Ibu yang sedang haid atau nifas, boleh langsung sambar sandalnya untuk menuju majelis taklim tanpa perlu mengambil air sembahyang. Keduanya boleh ikut berzikir apa saja tanpa menyentuh tulisannya. Untuk bacaan yang terkait ayat Al-quran, keduanya boleh membacanya dengan niat zikir, bukan niat membaca Alquran.
Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja
ولا يحرم على الحائض والنفساء حضور المحتضر على المعتمد
“Tiada keharaman bagi
wanita yang tengah haid atau yang tengah menanti habisnya masa nifas
untuk menghadiri tempat hadir (majelis taklim– penulis),”Boleh dibilang bahwa haid dan nifas bukan alasan untuk libur beraktifitas, termasuk kegiatan perkumpulan majelis taklim. Karena, kaum ibu sangat baik terlibat dalam kegiatan yang menyangkut maslahat umum, terlebih lagi perkumpulan majelis taklim. Perkumpulan ini punya catatan tersendiri di sisi Allah Swt.
Comments
Post a Comment